Dua anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus narkotika Serka Adinda Mayrindra (keempat kiri) dan Serma Tarmizi (ketiga kiri) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/7/2023). Oditur Militer menuntut hukuman seumur hidup untuk Adinda Mayrindra dan enam tahun penjara untuk Tarmizi serta keduanya dipecat dari anggota TNI AD atas kasus keterlibatannya membawa 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/Spt.