Petugas disdukcapil melakukan perekaman KTP elektronik bagi penyandang disabilitas mental di Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (20/7/2023). Perekaman KTP elektronik bagi warga berkebutuhan khusus tersebut untuk memenuhi hak setiap warga negara mempunyai kartu identitas dan NIK yang bertujuan tertib administrasi kependudukan dan memudahkan hak-hak yang bersangkutan mendapat bantuan sosial dari pemerintah. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Spt.