Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi (tengah) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) dan perwakilan dari Kejaksaan serta Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan di Instalasi Kesling, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti berupa sabu sebanyak 8.742,2 gram, ganja 295.363 gram, serta 29.083 butir pil ekstasi dari 13 kasus dengan total 28 tersangka dari Jabodetabek, Lampung, Aceh, Jambi, dan Cirebon selama periode operasi 25 Mei 2022 hingga 20 Juli 2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.