Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman dua tahun penjara dan atau denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.