Kuasa hukum Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah (kanan) berbincang bersama tim kuasa hukum lainnya saat mengikuti sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak pemohon salah mengirimkan surat gugatan, sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 1 Maret 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.