Suasana kawasan Balai Kota Madiun tanpa lampu penerangan jalan umum saat diberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (11/1/2021) malam. Pemkot Madiun menerapkan PPKM antara lain dengan memadamkan lampu penerangan jalan umum di sejumlah kawasan mulai pukul 19.00 WIB, mengatur jam buka pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB dan rumah makan, warung, pedagang kaki lima serta toko hingga pukul 21.00 WIB guna pencegahan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/wsj.