Pengemudi ojek daring membonceng penumpang saat melintas di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). Meski dinilai kontraproduktif oleh sejumlah pengamat misalnya karena melanggar esensi dari menjaga jarak fisik (physical distancing), Pelaksana tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Pandjaitan mengizinkan ojek daring mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.