Sejumlah warga meluapkan kegembiraannya usai mengikuti sidang putusan gugatan perwakilan kelompok (class action) warga Bukit Duri terhadap Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan yakni memutuskan Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya wajib membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp200 juta kepada 93 warga RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri, Jakarta Selatan karena terbukti melanggar hukum dalam melakukan penggusuran. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)