Petugas KSKP Pelabuhan Bakauheni menunjukan barang bukti bibit Lobster asal Jakarta yang tidak dilengkapi dokumen resmi saat gelar perkara di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung, Senin (29/5/2017). Sebanyak 60 ribu bibit Lobster senilai Rp. 9 Miliar yang akan dikirimkan keluar negeri diamankan petugas bersama tujuh kurir yang telah ditetapka sebagai tersangka. (ANTARA FOTO/Ardiansyah)