Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan (kiri) bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/11/2016). Majelis hakim memvonis Muhammad Riaz dengan hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA/R. Rekotomo)