Pendiri dan ketua Gafatar, Ahmad Musadek (kanan) bersama petinggi Gafatar lainnya keluar dari Bareskrim saat pelimpahan berkas perkara di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Bareskrim melimpahkan berkas perkara dan pelaku kasus Gafatar yang masuk dalam ranah penistaan agama, kepada Kejaksaan Agung dan dinyatakan P21 tahap kedua dan siap disidangkan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)