Terdakwa mantan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz (kanan) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan amar putusan atas dirinya di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/8/2016). Dikarenakan jumlah majelis hakim tidak lengkap, sidang penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga yang dilakukan oleh putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut terpaksa ditunda dan akan digelar pada Kamis (11/9/2016) mendatang, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan terhadap Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama masa tahanan terdakwa. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)