Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi (kanan) dan pengacaranya yang menjadi tersangka suap Awang Lazuardi Embat (kiri) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/6/2016). Majelis hakim menjatuhkan hukuman bagi Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat masing-masing tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti melakukan pemberian gratifikasi untuk penundaan pengiriman putusan kasasi perkara di Mahkamah Agung pada kasus korupsi Dermaga Labuhan Haji Lombok. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/16.