Dua terdakwa kasus pemberi suap pejabat MA, Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi (kiri) dan Pengacaranya Awang Lazuardi Embat (tengah) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/5/2016). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi telah memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan Suaid dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)