Pengendara memasuki jalur bus TransJakarta di kawasan Halimun, Jakarta, Kamis (16/6/2016). Minimnya petugas penjaga pintu masuk jalur bus TransJakarta mengakibatkan sterilisasi jalur bus TransJakarta dengan denda maksimal Rp500.000 tidak maksimal. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)