Berlin (ANTARA New) - Hampir 300 investor institusional Volkswagen mengajukan gugatan kompensasi miliaran dolar AS kepada produsen mobil itu karena dianggap melanggar ketentuan pasar modal dalam skandal emisi.

Gugatan ganti rugi sebesar 3,61 miliar dolar AS itu diajukan ke pengadilan Braunschweig di negara bagian di mana VW bermarkas, Lower Saxony, Senin waktu setempat. Gugatan diajukan oleh 278 investor dari seluruh dunia, termasuk pihak asuransi Jerman dan dana pensiun AS, Calpers.

Firma hukum TISAB mengatakan gugatan ini menyangkut apakah VW mengabaikan kewajibannya kepada pasar modal mengenai kerangka waktu antara Juni 2008 dan 18 September 2015.

Firma hukum itu juga mengajukan mosi untuk apa yang disebut dengan model klaim, yakni prosedur hukum Jerman yang menggunakan vonis pengadilan yang dimenangkan oleh investor individual sebagai templet untuk mengukur kerusakan kepada yang lainnya yang sama-sama terpengaruh, demikian Reuters.


Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016