Solo (ANTARA News) - Mobil Kiat Esemka yang dirakit pelajar SMK dan Kiat Motor yang kemudian sebagai mobil dinas Wali Kota Surakarta Joko Widodo dan Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo sementara waktu dikandangkan karena belum memiliki surat-surat resmi.

Penggunaan kendaraan tersebut oleh wali kota dan wakil wali kota setempat, selama dua hari terakhir, hanya uji coba.

Selain itu, penggunaan kendaraan yang dirakit oleh siswa SMK itu merupakan apresiasi terhadap karya mereka.

"Mulai hari ini saya menggunakan kendaraan dinas yang biasanya digunakan lagi," kata Rudyatmo di Solo, Rabu.

Selain belum memiliki perizinan, kendaraan tersebut juga belum dilengkapi dengan surat-surat.

Ia mengaku bahwa pihaknya sudah mengurus surat dan perizinan untuk mobil tersebut sejak dua tahun lalu.

Perizinan tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

"Tapi sampai saat ini izin itu belum keluar," katanya.

Gebrakan Pemerintah Kota Surakarta untuk menggunakan mobil rakitan pelajar untuk kendaraan dinas tersebut diharapkan mampu membuka mata semua pihak.

"Tetapi selama dua hari menggunakan mobil dinas ini diharapkan akan membuka mata semua pihak untuk kecintaan terhadap mobil dalam negeri," katanya.

Sekretaris Daerah Pemkot Surakarta Budi Suharto mengatakan, hal itu tidak akan menjadi masalah selama hanya untuk operasional di Kota Solo.

Pemkot sudah berkoordinasi kepala polresta setempat untuk mengizinkan mobil itu digunakan di Kota Solo.

"Saya kira tak masalah, kita sudah koordinasi dengan kapolresta mengenai penggunaan mobil tersebut," katanya.

Ia mengatakan, penggunaan mobil Kiat Esemka sebagai mobil dinas itu perwujudan apresiasi kepada karya siswa-siswa SMK di Solo.

Ia mengatakan, status mobil tersebut "dipinjam-pakaikan" dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Dikmenjur).

Mengenai legalitas pinjam pakai dari Dikmenjur itu, semuanya sudah ada.

"Surat-suratnya sudah lengkap. `Dipinjam-pakaikan` dari Dikmenjur, jadi dananya jelas bukan dari APBD," katanya.

Ia berharap, surat laik jalan dari Kementerian Perhubungan atas mobil tersebut segera terbit.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perizinan mobil tersebut.

Pihaknya juga menyarankan kepada Pemerintah Kota Surakarta, untuk mengurus perizinan mobil tersebut terlebih dahulu sebelum menggunakannya di jalan.

"Bukan berarti kita menolak adanya mobil nasional itu, tetapi, lebih baiknya pengoperasian mobil itu mengikuti aturan yang berlaku," katanya.
(J005)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012