Dalam skema baru PPnBM yang masih dalam pembahasan itu mengatur penetapan pajak kendaraan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan.
"Kita sih siap tahun 2021. Kita paling rendah emisi di bawah 150 gram/km. Produk kami sekarang mesinnya segitu," kata Yusak Billy, Bussines Innovation & Sales Marketing Director PT Honda Prospect Motor di Bandung, Rabu (22/1).
Billy mengatakan nantinya bila petunjuk teknis (juknis) mengenai skema baru PPnBM sudah keluar, maka Honda akan menyiapkan strategi untuk produk-produk yang bisa dipasarkan di Indonesia.
"Juknis belum ada. Kami menunggu terus tapi kami aktif. Kita kan ada Gaikindo kerja sama terus sama pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah tengah merampungkan skema baru terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di sektor otomotif dengan tujuan mendongkrak penjualan mobil ramah lingkungan.
Dalam Draf yang sedang dibahas oleh pemerintah menjelaskan ada wacana untuk menetapkan pajak kendaraan bukan lagi berdasarkan kapasitas mesin, melainkan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan tersebut.
Dijelaskan kendaraan berbahan bakar fosil dengan kapasitas silindernya di bawah 3.000 cc, akan dikenakan PPnBM antara 15 - 40 persen bergantung konsumsi bahan bakar dan C02 yang dihasilkan.
Sebagai contoh, kendaraan dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 gram/km akan dikenakan PPnBM 15 persen.
Baca juga: 20 tahun, Honda CR-V terjual lebih dari 200 ribu unit di Indonesia
Baca juga: Toyota dan Honda tarik lebih 6 juta kendaraan di seluruh dunia
Baca juga: Tahun ini, mengendarai mobil Honda bisa sambil baca dan nonton TV
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020