Bnnp Jateng musnahkan sabu 2,1 kg dengan mesin incinerator
27 November 2018 09:52
(Antara)- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,1 kilogram yang ditaksir senilai 2 miliar rupiah, hasil pengungkapan kasus di Surakarta awal bulan November 2018. Pada pemusnahan kali ini Bnnp Jateng tidak mengunakan metode manual atau melarutkan sabu dengan cairan melainkan menggunakan mesin incinerator, yakni sebuah mesin pembakar dengan suhu tinggi.