(Antara) - Di tahun 2018, masyarakat penerima beras sejahtera atau rastra, bebas dari pungutan dan biaya apapun. Namun, jika masih ada oknum yang melakukan pemungutan, menteri sosial meminta masyarakat untuk melaporkannya, Kepada Perangkat Desa atau Kepala Daerah, bahkan hingga ke Presiden.