Airlangga: Barang kena pajak 12 persen cukup diatur Peraturan Menkeu
9 Desember 2024 21:21
ANTARA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai barang yang dikenakan PPN 12 persen cukup diatur menggunakan instrumen hukum Peraturan Menteri Keuangan. Hal itu disampaikan Airlangga usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/12). (Aria Cindyara/Afra Augesti/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)