ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membeberkan aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan di mulai pada
25 September-23 November 2024 mendatang. Anggota KPU Babel Deni di Pangkalpinang, Senin (23/9) mengatakan sejauh ini aturan pemasangan tidak jauh berbeda dengan Pemilu Legislatif lalu.
(Chandrika Purnama Dewi/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)