ANTARA - Majelis Hakim memvonis bebas I Nyoman Sukena, pemelihara Landak Jawa (Hystrix Javanica) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/9). Hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan satwa yang dilindungi. (Rita Laura/Rolandus Nampu/Fahrul Marwansyah/Hilary Pasulu)