Satlantas Palembang razia knalpot brong, ini syarat ambil kendaraan
16 Juni 2024 11:32
ANTARA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang menggelar razia knalpot brong dan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, Sabtu (15/6) malam. Kepala Satlantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty menyebut, para pelanggar ditilang dan diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebagai syarat mengambil kendaraan dari Polrestabes. (Winda Agustina/Agha Maulana/Nusantara Mulkan)