Disnakkeswan Jateng wajibkan pedagang hewan kurban kantongi SKKH
4 Juni 2024 19:00
ANTARA - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi (Disnakkeswan) Jawa Tengah mengimbau para pedagang hewan kurban musiman saat Idul Adha untuk mematuhi aturan, seperti hewan yang mereka jual harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh dinas terkait dari daerah asal hewan. Menurut pihak Disnakeswan, hal ini perlu diperhatikan oleh para pedagang untuk mengantisipasi adanya penjualan hewan tak layak kurban seperti terjangkit penyakit. (Fx. Suryo Wicaksono/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)