Polisi bekuk pelaku kekerasan terhadap anak 3,5 tahun
30 Maret 2024 20:45
ANTARA - Jajaran Polresta Malang Kota, Sabtu menggelar konferensi pers pada Sabtu (30/3) dan mengumumkan telah membekuk I-P-S yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap anak berusia 3 tahun berisial JPA. Atas perbuatannya, perempuan berusia 27 tahun asal kabupaten Bojonegoro itu terancam pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (Achmad Syaiful Afandi/Rizky Bagus Dhermawan/Ahmad Faishal Adnan)