Polisi ringkus pembuat miras ilegal rumahan di Malang
26 Maret 2024 23:14
ANTARA - Jajaran satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polsek Gedangan Polres Malang berhasil meringkus pelaku pembuat minuman keras rumahan jenis trobas. Dari usaha tidak berizin yang digeluti sejak 7 bulan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, sebagai alat untuk menyulih alkohol. (Achmad Syaiful Afandi/Andi Bagasela/Farah Khadija)