Kemenkominfo sebut korban "deepfake" bisa perkarakan dengan UU ITE
29 Januari 2024 19:37
ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan masyarakat yang merasakan kerugian akibat kecerdasan buatan (AI) seperti deepfake dapat memperkarakannya menggunakan aturan, salah satunya UU ITE. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan hal itu dapat dilakukan sembari menunggu aturan komprehensif terkait kecerdasan buatan. (Prisca Triferna Violleta/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)