Pemerintah terbitkan PERPU No. 2/2022 pengganti UU Cipta Kerja
30 Desember 2022 14:58
ANTARA - Pemerintah resmi menerbitkan PERPU No. 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut PERPU ini menjadi pengganti Undang-Undang Cipta Kerja yang disebut inkonstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. (Suwanti/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)