Bea Cukai Merak amankan 40 juta lebih rokok illegal di tahun 2022
27 Desember 2022 16:29
ANTARA -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Selasa (27/12), merilis hasil pencegahan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol yang dilakukan di wilayah Provinsi Banten, minus Tangerang Raya, sepanjang tahun 2022. Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Merak, Beni Novri menjelaskan sedikitnya ada 40 juta lebih batang rokok ilegal yang diamankan sepanjang tahun 2022 dengan total kerugian negara lebih dari Rp31 miliar.
(Susmiatun Hayati/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)