ANTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyita sebanyak 61 botol minuman keras berbagai merek dari warung remang-remang yang menjual minuman keras di jalur Pantura lingkar Gringsing, Jumat (23/12). Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Batang Muhammad Masqon mengatakan penegakan perda dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras jelang libur Natal dan Tahun Baru yang sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan serta Menggunakan Minuman Beralkohol. (Yusup Fatoni/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)