ANTARA - Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta ditetapkan naik 5,1 persen sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021. Atas hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan Pemprov DKI. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPP APINDO DKI Jakarta Nurjaman pada Kamis (30/12). Ia menghimbau para pengusaha di Jakarta agar tidak menerapkan revisi UMP sampai ada keputusan dari PTUN. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Andi Bagasela/Anom Prihantoro)