Kendaraan tak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tinggi
26 Oktober 2021 15:34
ANTARA- Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi menggelar sosialisasi terkait penegakkan hukum (tilang) terhadap mobil dan motor yang belum atau tak lulus uji emisi di Pulogadung, Jakarta TImur, Selasa (26/10). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan terdaftar di database Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Data itu terintegrasi dengan sejumlah lokasi parkir yang menerapkan prinsip disinsentif tarif parkir tinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.
(Erlangga Bregas Prakoso/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)