Polda Jabar perluas aturan ganjil-genap jadi 51 titik penyekatan
10 September 2021 12:17
ANTARA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memperluas pemberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan menjadi 51 titik mulai tanggal 10-12 September 2021. Selain diberlakukan di gerbang tol, aturan tersebut juga berlaku di jalur arteri yang tersebar di 15 Polres di Jawa Barat.
(Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)