Mulai 2023 kendaraan bermuatan lebih dilarang masuk tol
29 Juli 2021 15:52
ANTARA - Mulai tahun 2023, kendaraan overload dan overdimension (ODOL) dilarang masuk jalan tol. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M. Basuki Hadimuljono, dalam webinar yang diselenggarakan oleh ITS Indonesia, Kamis, (29/7). (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)