Bea Cukai sita ribuan rokok ilegal dari ambulans rusak
26 Juli 2021 18:38
ANTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta gagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut bersamaan dengan ambulans rusak. Dari pengungkapan ini petugas Bea dan Cukai menyita 14 karton rokok polos berjumlah 224 ribu batang, dengan nilai barang mencapai Rp228,5 juta. Atas pengungkapan ini potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp150,1 juta, yang terdiri atas Cukai, PPN HT dan Pajak Rokok. (Fx. Suryo Wicaksono/Sandi Arizona/Gracia Simanjuntak)