Ombudsman temukan malaadministrasi alih status pegawai KPK
21 Juli 2021 18:53
ANTARA - Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najih, dalam konferensi pers pada Rabu (21/7) menemukan potensi pelanggaran administrasi atau malaadministrasi dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman menerima aduan dari perwakilan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (Fadzar Ilham Pangestu/Yovita Amalia/Anom Prihantoro)