Wali Kota minta warga tidak lakukan prasmanan saat hajatan
8 Januari 2021 13:29
ANTARA - Pemerintah Kota Tangerang memastikan mengikuti instrusi Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa Bali dari tanggal 11 hingga 25 januari 2021. Untuk itu, Masyarakat dan semua pelaku usaha diminta untuk mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, Pemkot juga menambah 2 puskesmas lagi dan juga RSUD Kota Tangerang untuk jadi Ruang Isolasi Terkonsentrasi. (Agung Andhika Indrawan/Rayyan/Rinto A Navis)