Pemprov Papua berlakukan ASN bekerja di rumah hingga 2021
19 Oktober 2020 17:50
ANTARA - Pemerintah Provinsi Papua memberlakukan kembali kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama 3 bulan ke depan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan WFH dilakukan karena meningkatnya angka COVID-19 di Bumi Cenderawasih. Pemberlakukan bekerja dari rumah bagi ASN mulai dari 19 Oktober 2020 sampai dengan 19 Januari 2021. (Laksa Mahendra/Rayyan/Farah Khadija)