Pemkot Bandung wajibkan surat keterangan bebas COVID-19 pada transportasi daring
3 Juli 2020 13:52
ANTARA - Pemerintah Kota Bandung bersama gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 hingga kini belum memberikan izin operasional bagi transportasi berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang. Selain harus melengkapi alat proteksi keamanan sesuai protokol kesehatan, Pemkot Bandung juga mewajibkan seluruh mitra aplikasi daring memiliki surat keterangan bebas COVID-19 melalui tes usap. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Fahrul Marwansyah/Perwiranta)