ANTARA - Guna meminimalisasi penyebaran COVID-19 melalui uang Rupiah, Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara melakukan proses karantina terhadap uang yang masuk sebelum diedarkan ke masyarakat selama 14 hari. Dalam tahap karantina, uang tersebut juga dilakukan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan pendistribusian.(Saharudin/Soni Namura/Sizuka)