Kendaraan listrik akan bebas ganjil-genap dan dapat insentif parkir
23 Januari 2020 20:20
ANTARA - Tidak hanya membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) berbasis listrik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif terkait ketentuan parkir hingga pembebasan aturan sistem ganjil genap kendaraan bermotor berbasis listrik. (Erlangga Bregas Prakoso/Syahrudin/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)