Pemerintah serahkan bantuan untuk 4 korban tindak pidana terorisme
13 Desember 2019 23:54
ANTARA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan bantuan kompensasi secara simbolis kepada empat korban tindak pidana terorisme. Bantuan diserahkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat Sore (13/12). (Fadzar Ilham Pangestu/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)