Pemerintah kembali mengeluarkan insentif fiskal untuk mempercepat pemulihan ekonomi dengan memberikan
keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Relaksasi PPnBM akan berlaku mulai 1 Maret 2021 secara bertahap. Copyright © ANTARA 2024