Kepala Stasiun Karantina Pertanian Ambon Jumrin (kanan) menunjukkan sampel daging anjing beku ilegal saat pemusnahan di kantor Stasiun Karantina Pertanian Ambon, Maluku, Senin (2/7/2018). Sebanyak 500 kg daging anjing beku yang tidak dilengkapi dokumen pemasukan/sertifikat karantina, yang dipasok dari Makassar, Sulawesi Selatan menggunakan kapal laut, dimusnahkan karena melanggar Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan. (ANTARA /izaac mulyawan)