Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil nomor urut penentuan sampel dukungan pemilih perseorangan perserta pemilu anggota DPD provinsi Aceh dalam rapat pleno terbuka saat mengawali tugas KPU di Banda Aceh, Senin (28/5/2018). KPU pusat terpaksa mengambil alih tugas Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh terkait tahapan proses pemlihan umum legislatif,pemilihan umum kepala daerah termasuk pilpres di daerah itu karena Gubernur Aceh menolak melantik kepengurusan yang baru anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023. (ANTARA FOTO/Ampelsa)