Petugas Balai Karantina menata sampel barang bukti benih padi dan sawit sebelum dimusnahkan di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/10/2024). Balai Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara memusnahkan 30 kg benih padi (Oryza Sativa) dan sawit (Elaeis Gueineensis) tanpa sertifikat kesehatan yang berasal dari Aceh dan Sumatera Utara karena dianggap berpotensi menyebarkan penyakit tumbuhan di wilayah itu. ANTARA FOTO/Andry Denisah/nym.