Terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman (kanan) mengajukan pertanyaan kepada saksi terpidana Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka (kiri) dalam sidang lanjutan kasus penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Sidang lanjutan tersebut mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni mantan Kadis Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Papua Mikael Kambuaya dan Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU