Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (kiri), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (tengah), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan melakukan rekayasa beberapa dokumen lelang terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127, 5 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.