Pembeli melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS di Bazar Kuliner, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023). Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif baru Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen dari awalnya 0 persen berlaku mulai 1 Juli 2023, yang dibebankan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dan tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pembayaran yang dilakukan pengguna QRIS . ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.